Datang Minta Tempat Tinggal dan Pekerjaan, Pria di Muara Kaman Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan
Pelaku VN saat
diamankan di Polsek Muara Kaman. (Doc. Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Awalnya datang meminta tempat tinggal dan pekerjaan, VN (34) justru diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan yang telah menolongnya di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (20/8/2026).
Kapolsek Muara Kaman,
IPTU Herwin mengatakan, kejadian bermula sehari sebelum peristiwa di mana VN
datang ke rumah korban dengan meminta makanan, minuman, serta tempat tinggal
karena mengaku membutuhkan pekerjaan.
Korban yang merasa
iba kemudian memberikan bantuan dan mengizinkan VN menginap.
Pada hari kejadian,
korban bersama anggota keluarganya dan VN berangkat menuju kebun kelapa sawit
di Desa Menamang Kiri untuk bekerja.
“Sesampainya di
lokasi, terduga pelaku menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus
tinggal di pondok kebun,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Setelah berada di
kebun, anggota keluarga korban pergi membeli kebutuhan sembako dan perlengkapan
untuk memperbaiki pondok. Korban kemudian berada di sekitar pondok bersama VN.
Sekitar pukul 11.00
WITA, saat korban sedang beristirahat dan minum di halaman pondok, VN diduga
melakukan tindakan seksual secara paksa.
“Dalam situasi
tersebut, terduga pelaku juga diduga mengambil sebilah parang dan
mengayunkannya ke arah korban. Korban berhasil menghindar dan melakukan
perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh. Selanjutnya, korban bersembunyi di
sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu anggota keluarganya
kembali,” jelasnya.
Sekitar pukul 11.30
WITA, anggota keluarga korban tiba di lokasi. Korban kemudian menceritakan
peristiwa yang dialaminya.
Selanjutnya, korban
bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
Warga kemudian
mendatangi lokasi dan mengamankan VN yang saat itu masih berada di kawasan
kebun kelapa sawit.
VN selanjutnya
diserahkan kepada Polsek Muara Kaman untuk diproses sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Dalam penanganan
perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu
lembar hoodie warna ungu, satu lembar celana training warna hijau, satu lembar
celana jeans warna hitam, satu lembar baju kaos warna biru, serta satu bilah parang.
Herwin menegaskan,
pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi
administrasi penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap
secara terang.
“Polsek Muara Kaman berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, serta memproses setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perkara
tersebut, VN dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Kriz)